Overtime Administration

Lacak aplikasi lembur dan buat perhitungan untuk penggajian akurat secara otomatis

OVERTIME: Kelola dan Hitung Lembur Karyawan dengan Akurat

Wednesday, 11 May 2022


Menerapkan sistem lembur (overtime) dalam perusahaan memerlukan pertimbangan matang, terutama dari sisi efektivitas dan kemampuan perusahaan dalam menanggung biaya tambahan. Selain itu, perusahaan perlu memiliki aturan yang jelas dan sesuai dengan regulasi pemerintah untuk menghindari potensi perselisihan antara perusahaan dan karyawan.


Salah satu regulasi yang mengatur lembur adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mencakup ketentuan terkait perjanjian kerja, waktu kerja, waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan Jam Lembur Karyawan

Menurut aturan pemerintah, waktu kerja lembur berlaku jika:


6 hari kerja/minggu → lebih dari 7 jam/hari atau 40 jam/minggu

5 hari kerja/minggu → lebih dari 8 jam/hari atau 40 jam/minggu

Hari libur nasional atau istirahat mingguan → termasuk dalam jam lembur

Perusahaan hanya diperbolehkan menerapkan lembur maksimal:

✅ 4 jam/hari

✅ 18 jam/minggu (tidak termasuk lembur pada hari libur)


Perusahaan yang menerapkan lembur wajib membayar upah lembur, kecuali untuk golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab strategis dan mendapatkan kompensasi lebih tinggi.

Syarat Lembur yang Sah

Agar sah secara hukum, lembur harus memenuhi syarat berikut:

✅ Perintah tertulis dari perusahaan, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital

✅ Persetujuan karyawan, bisa melalui daftar kesediaan lembur yang ditandatangani

✅ Dokumentasi daftar pelaksanaan lembur (nama karyawan dan durasi lembur)


Selain membayar upah lembur, perusahaan juga wajib memberikan:

✅ Kesempatan istirahat yang cukup

✅ Makanan dan minuman bernutrisi minimal 1.400 kkal jika lembur ≥ 4 jam (tidak boleh diganti uang)

Cara Menghitung Upah Lembur

Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam, yang diperoleh dari:


📌 Upah per jam = 1/173 × Upah bulanan


Ketentuan upah lembur:

Jam pertama = 1,5 kali upah per jam

Jam berikutnya = 2 kali upah per jam

Untuk lembur pada hari libur atau istirahat mingguan, perhitungannya berbeda:

Lama Lembur6 Hari Kerja5 Hari Kerja
Jam 1 - 72x upah/jam2x upah/jam
Jam 83x upah/jam2x upah/jam
Jam 9 - 114x upah/jam3x - 4x upah/jam

  

Jika upah terdiri dari upah pokok + tunjangan tetap, maka upah lembur dihitung 100% dari upah. Namun, jika ada tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan minimal 75% dari total upah.

Optimalkan Manajemen Lembur dengan Em-HR

Mengelola lembur secara manual dapat memakan waktu dan rentan kesalahan. Dengan Em-HR, perusahaan dapat:

✅ Merekam dan menghitung lembur otomatis sesuai regulasi

✅ Menyimpan data lembur secara digital untuk transparansi

✅ Mengintegrasikan data dengan payroll agar perhitungan gaji lebih akurat


Ingin tahu lebih lanjut? Coba aplikasi Em-HR gratis di sini!

Komentar

Login atau register terlebih dahulu


0 Komentar
...
Artikel Terbaru

Data Artikel Kosong

Opps, belum ada artikel. Tunggu aja yaa kami akan membuat artikel terbaru buat kamu.