Tuesday, 10 May 2022
Cuti sering kali dipahami sebagai kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Hak ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti urusan pribadi, keluarga, atau kebutuhan lainnya. Jenis cuti yang umum diberikan oleh perusahaan antara lain cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti khusus lainnya.
Aturan Cuti Menurut UU Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam Pasal 79, pengusaha diwajibkan memberikan hak istirahat dan cuti kepada pekerja, yang mencakup:
1️⃣ Istirahat di antara jam kerja
- Sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja 4 jam berturut-turut (tidak termasuk jam kerja).
2️⃣ Istirahat mingguan
- 1 hari libur untuk sistem 6 hari kerja per minggu atau
- 2 hari libur untuk sistem 5 hari kerja per minggu.
3️⃣ Cuti tahunan
- Minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja 12 bulan secara terus-menerus.
4️⃣ Istirahat panjang
- Berlaku bagi karyawan yang telah bekerja 6 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama.
- Mendapat 2 bulan cuti pada tahun ke-7 dan ke-8 (masing-masing 1 bulan).
- Tidak mendapatkan cuti tahunan selama periode istirahat panjang.
- Berlaku kembali setiap kelipatan 6 tahun kerja.
Ketentuan teknis mengenai cuti lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk istirahat panjang, aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan tertentu yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri.
Cuti Haid dan Cuti Melahirkan
Selain cuti tahunan dan istirahat panjang, ada juga hak cuti khusus bagi karyawan perempuan:
✅ Cuti Haid (Pasal 81)
Pekerja perempuan yang mengalami nyeri haid pada hari pertama dan kedua tidak wajib bekerja, asalkan telah memberitahukan kepada perusahaan.
✅ Cuti Melahirkan (Pasal 82)
Berhak atas cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter atau bidan.
Jika mengalami keguguran, karyawan berhak atas 1,5 bulan cuti atau sesuai rekomendasi dokter/bidan.
Melahirkan
Menurut Pasal 84, setiap karyawan yang menggunakan hak cutinya berhak mendapatkan upah penuh, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memahami aturan cuti ini penting bagi karyawan dan perusahaan agar hak-hak tenaga kerja tetap terpenuhi dan operasional tetap berjalan dengan baik.
Opps, belum ada artikel. Tunggu aja yaa kami akan membuat artikel terbaru buat kamu.