Leave & Permit Management

Bagi karyawan yang akan mengajukan cuti atau izin

Mengenal Cuti Karyawan di Perusahaan

Tuesday, 10 May 2022


Cuti dikenal pada khalayak umum sebagai sebuah aktivitas berlibur dari rutinitas pekerjaan sementara dalam jangka waktu tertentu, hal ini karena terikat dengan pekerjaan atau tanggung jawab pekerja . Cuti biasanya dimanfaaat seorang pekerja untuk urusan pribadi/keluarga atau bisnis tertentu yang memanfaatkan hak mereka sebagai pekerja di sebuah perusahaan. Macam-macam cuti diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti lainnya

Aturan cuti menurut UU Ketenagakerjaan

Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi :
1.      Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

2.      Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

3.      Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

4.      Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Lebih lanjut, aturan cuti tahunan secara lebih teknis diatur dalam perhanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Sedangkan hak istirahat panjang hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang berkerja pada perusahaan tertentu yang diatur dendan keputusan Menteri.

Selanjutnya, ada pula cuti haid dan cuti melahirkan yang termasuk macam-macam cuti karyawan. Pasal 81 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Kemudian, Pasal 82 memandatkan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lalu Pasal 84 menegaskan, setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berhak mendapat upah penuh.

*Dikutip dari berbagai sumber


Komentar

Login atau register terlebih dahulu


0 Komentar
...
Artikel Terbaru

Data Artikel Kosong

Opps, belum ada artikel. Tunggu aja yaa kami akan membuat artikel terbaru buat kamu.